Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Sidang Obstruction of Justice Brigadir J Dilanjutkan
Hukum | 8 November 2022, 10:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 806/Pidsus/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin dilanjutkan,” kata Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan putusan akhir, demikian lah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 2 November 2022.”
Sebelumnya, Penasihat hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak jelas.
Baca Juga: Jelang Sidang Sambo dan Putri! Brigadir J Tiba-tiba Keluar WAG Keluarga, padahal HP-nya Belum Ketemu
Satu di antaranya adalah soal tidak adanya peran Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin untuk menghapus salinan rekaman CCTV yang berada di flash disk dan laptop Baiquni Wibowo dalam surat dakwaan.
Padahal, kata Junaedi Saibih, dalam BAP Terdakwa Arif Rachman Arifin menyampaikan ada perintah Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri.
“Chuq, Beq, ini ada perintah Kadiv untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin,” ucap Junaedi meniru jawaban terdakwa Arif Rachman Arifin dalam BAP-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Tidak hanya itu, Junaedi menuturkan JPU juga tidak menyertakan adanya perintah Ferdy Sambo terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin untuk disampaikan kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Baca Juga: Alasan Sidang Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf Digabung: Banyak Saksi hingga Perlu Konfrontasi
“Untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin,” kata Junaedi.
Termasuk, tidak menjelaskan bahwa yang dihapus adalah salinan rekaman CCTV bukan file asli.
“Bukan rekaman file asli dalam DVR CCTV sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan aquo,” kata Junaedi.
Dalam eksepsinya untuk Arif Rachman, Junaedi juga menilai JPU telah berasumsi dalam dakwaan terdakwa kliennya.
Yaitu soal Birgjen Hendra Kurniawan yang memerintahkan kepada kliennya agar menemui penyidik Polres Jaksel agar membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
Dalam dakwaan, kata Junaedi, JPU menambahkan narasi dengan menuliskan ‘di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan’.
Baca Juga: Pengacara Kuat Ma’ruf ‘Kena Mental’ Ditegur Hakim karena Persoalkan Anting Saksi dari PT XL Axiata
“Bahwa uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah Terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa ‘peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada’,” ujar Junaedi.
“Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan surat dakwaan aquo batal demi hukum.”
Namun berbeda pandang dengan Junaedi Saibih, bagi Jaksa Penuntut Umum, seluruh dalil yang didakwakan terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin sudah sesuai.
Sehingga, pihaknya meminta Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Sopir Ambulans Ngaku Dilarang Pulang hingga Subuh usai Evakuasi Jenazah Brigadir J dari Rumah Sambo
"Berdasarkan tanggapan yang sudah kami kemukakan dan uraikan tersebut di atas, maka tanggapan penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim mengatakan, satu menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin," ujar Jaksa Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (1/11/2022).
“Dua menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara Pdm 128/Jakarta Selatan/10/2022 tanggal 5 Oktober karena telah memenuhi unsur formil dan materil. Tiga menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tetap dilanjutkan.”
Tidak hanya itu, JPU juga meminta hakim untuk menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tetap berada di dalam tahanan selama menjalani proses hukum perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam kasus obstruction of justice, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Arif Rachman Arifin melakukan tindak pidana perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Cerita Sopir Ambulans saat Evakuasi Jenazah Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo: Saya Jalan tapi Diikuti
Atas dasar itu, Jaksa dalam persidangan mengancam Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pasal berlapis.
Jaksa juga menyebutkan, Terdakwa Arif Rachman Arifin melakukan perintangan penyidikan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama (masing-masing dalam berkas perkara terpisah).
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) yang dipantau secara daring melalui program Breaking News di Kompas TV.
Baca Juga: Legal Counsel PT XL Sebut Polri Tidak Minta Nomor Sambo Diperiksa, tapi Tanyakan Nomor Tanpa Nama
Selain itu, Jaksa menambahkan, Terdakwa Arif Rachman Arifin juga diancam dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV