> >

Pengacara Kuat Ma ruf Kena Mental Ditegur Hakim karena Persoalkan Anting Saksi dari PT XL Axiata

Peristiwa | 7 November 2022, 16:14 WIB
Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf meragukan kredibilitas Viktor Kamang sebagai legal counsel pada provider PT. XL AXIATA lantaran memakai anting pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Wahyu Iman Santoso menegur penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Teguran itu dilontarkan lantaran pertanyaan pengacara Kuat Ma’ruf soal anting yang digunakan saksi Viktor Kamang, legal counsel PT XL Axiata, dinilai tidak relevan dengan perkara yang tengah disidangkan.

“Mas, benar saudara sebagai legal XL (PT XL Axiata)? Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?” tanya penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf.

Mendengar pertanyaan tersebut, Hakim Wahyu pun memintanya untuk tidak bertanya hal yang tidak penting.

Baca Juga: Cerita Sopir Ambulans saat Evakuasi Jenazah Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo: Saya Jalan tapi Diikuti

“Saudara penasihat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu dipertanyakan,” ujar Hakim Wahyu.

Penasihat hukum Kuat Ma’ruf mengaku ragu dengan kredibilitas Viktor Kamang sebagai legal counsel lantaran memakai anting.

“Maaf Yang Mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya saja, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa Kuat Ma’ruf.

Merespons hal tersebut, Hakim Wahyu pun memintanya bertanya sesuai kapasitas saksi.

Baca Juga: Legal Counsel PT XL Sebut Polri Tidak Minta Nomor Sambo Diperiksa, tapi Tanyakan Nomor Tanpa Nama

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU