> >

Sopir Ambulans Ngaku Dilarang Pulang hingga Subuh usai Evakuasi Jenazah Brigadir J dari Rumah Sambo

Peristiwa | 7 November 2022, 15:49 WIB
Sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan (pegang mic), mengaku dilarang untuk pulang meskipun sudah selesai mengantarkan jenazah Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ke RS Polri Kramat Jati. Hal itu diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Untuk diketahui, Ahmad Syahrul Ramadhan adalah satu di antara 12 saksi yang memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Sidang menganggap perlu mendengar kesaksian Ahmad karena sebagai saksi fakta yang melihat langsung Brigadir J tewas di rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sopir Ambulans Kaget, Telepon dari Orang Tak Dikenal Berujung Bawa Jenazah dari Rumah Ferdy Sambo

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU