Pimpinan Komisi III DPR Minta Kapolri Ungkap Dugaan Mafia Tambang yang Melibatkan Pati Polri
Politik | 7 November 2022, 13:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap dugaan mafia tambang yang melibatkan jajaran perwira tinggi atau pati Polri.
Diketahui, beredar video Aiptu (Purn) Ismail Bolong di media sosial atau medsos yang menyampaikan adanya pati Polri yang diduga terlibat dalam mafia tambang.
Baca Juga: Viral Isu Setoran Tambang ke Petinggi Polisi, Pengamat Desak Kapolri Segera Mengusutnya
"Pengakuan yang bersangkutan (Ismail Bolong) bahwa video itu atas perintah dan dipaksa orang lain, maka lebih baik dibuktikan secara terbuka agar semua pihak mengetahui perkaranya," kata Sahroni seperti dikutip dari Antara, Senin (7/11/2022).
Politikus Partai Nasdem itu menyebut, semua pihak perlu diperiksa dan diminta keterangan untuk mengungkap kebenaran atas pernyataan Ismail yang menyebutkan ada pati Polri dalam dugaan mafia tambang maupun pernyataan bantahannya.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar nama baik Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dipulihkan dan tidak menjadi fitnah di masyarakat.
“Iya periksa semua itu lebih baik, agar nama baik Kabareskrim dipulihkan, tidak menjadi fitnah lagi," ujarnya.
Sahroni menilai pernyataan Ismail Bolong bisa dilaporkan jika pernyataannya itu tidak benar atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Awalnya untuk buat suasana tidak nyaman di publik, 'psywar'. Kalau benar tidak apa-apa, apabila tidak maka nama baik Kabareskrim tercemar sehingga yang bersangkutan bisa dilaporkan pencemaran nama baik," katanya.
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Baca Juga: JATAM: Keterlibatan Polisi dalam Pusaran Tambang Ilegal, dari Pengawal hingga Pemodal
Lalu, Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara