Pihak Brigadir J Tolak Sidang Terdakwa Digabung: Richard ke Terang, Ricky dan Kuat Menuju Kegelapan
Peristiwa | 7 November 2022, 09:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas, menilai sepatutnya hakim tidak menggabungkan sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan terdakwa lainnya.
Sebab, kata Martin Lukas, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E adalah justice collaborator sekaligus saski mahkota dalam perkara ini.
Demikian pengacara keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas, di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (7/11/2022).
“Saya sangat berharap kepada majelis hakim dengan kebijaksanaan dan jaksa penuntut umum pada saat memeriksa saksi mahkota, jangan pernah digabung karena pasti akan merugikan,” ucap Martin Lukas.
Baca Juga: Bharada E sebagai JC, Ronny Minta Hakim Pisahkan dengan Terdakwa Lain di Sidang Selanjutnya
Menurut Martin Lukas, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Kuat Ma’ruf masih dalam arah kegelapan.
Sementara, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah mengarah pada terangnya kasus pembunuhan Brigadir J.
“Richard mau menuju kebenaran, mereka (Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Kuat Ma’ruf) mau menuju kegelapan, jadi nggak boleh digabung,” ucap Martin Lukas.
Dalam cermat Martin, hingga beberapa kali sidang berjalan, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo kualitas keterangannya masih abu-abu.
Baca Juga: Ronny Anggap Hakim Punya Strategi di Balik Penggabungan Sidang Bharada E dengan Ricky dan Kuat
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV