Aturan Migrasi Siaran TV Analog ke Digital di dalam Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law
Update | 7 November 2022, 06:35 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Migrasi siaran televisi (TV) analog ke digital yang mulai dilaksanakan pada 2 November 2022 memunculkan pro-kontra di tengah masyarakat.
Sebagian masyarakat tampak belum memperoleh informasi mengenai pemadaman siaran TV analog atau analog switch off (ASO) yang dilaksanakan pertama kali di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) itu.
Di sisi lain, masih ada sejumlah stasiun TV yang tak mengikuti aturan pemerintah dengan tetap menyediakan siaran analog.
Salah satu pemilik perusahaan TV swasta, Hary Tanoesoedibjo, bahkan merasa sangat keberatan dengan pelaksanaan ASO.
Padahal, aturan ASO telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law yang disahkan pada 2 November 2020.
Baca Juga: Pakar Ilmu Komunikasi UGM Sebut Protes Hary Tanoesoedibjo Siaran Analog Dimatikan Timbulkan Paradoks
Di dalam Pasal 60A UU Cipta Kerja, ASO harus dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak mulai UU tersebut mulai berlaku. Artinya, pemadaman siaran TV analog seharusnya diselesaikan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.
Berikut ini bunyi Pasal 60A UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch ofl diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV