Ketua KPU Tegaskan Ijazah Jokowi Sudah Dinyatakan Benar dan Sah
Politik | 6 November 2022, 21:41 WIBGugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan. Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Baca Juga: KTT G20 Sebentar Lagi, Jokowi Telepon Zelenskyy: Bahas G20 dan Krisis Pangan!
Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.
Alhasil, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.
Selain itu, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di channel Youtube-nya, Gus Nur 13 Official.
Kemudian, Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya. Pencabutan gugatan dilakukan karena kuasa hukum mengaku kesulitan berkomunikasi dengan kliennya yang berada di penjara.
Baca Juga: Antisipasi Penggunaan Ijazah Palsu Bawaslu Gandeng Diknas
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com