> >

Pengacara: Kabar Bharada E Terima Duit dari Brigadir J Tidak Benar

Hukum | 6 November 2022, 18:49 WIB
Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talaspessy di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Kompas.com/Rahel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan bahwa kliennya tak menerima atau memindahkan uang dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ronny menjelaskan sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa Bharada E menerima uang dari Brigadir J. Uang itu disebut dipindah dari rekening Brigadir J ke Bharada E.

"Sebelumnya beredar informasi bahwa klien saya menerima duit dari Brigadir J. Faktanya adalah klien saya tidak menerima duit. Memindahkan rekeningnya dari almarhum ke rekening klien saya, itu tidak benar," jelasnya dalam dialog di Kompas Petang, Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: Pengacara: Saksi pada Sidang Besok Jadi Penegas Bharada E Tak Berniat Habisi Brigadir J

Ia melanjutkan saksi yang dihadirkan dari pihak bank untuk sidang lanjutan pada Senin (7/11/2022) besok akan mempertegas posisi Eliezer dalam kasus ini.

"Klien dari bank yang dihadirkan besok itu mempertegas posisi klien saya," pungkasnya.

 

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (7/11/2022) besok akan dilaksanakan secara tergabung yakni dari pihak Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Bocoran 12 Nama Saksi dalam Sidang Lanjutan Richard Eliezer Besok

Ronny mengatakan pihaknya sebetulnya keberatan dengan keputusan dari majelis hakim terkait penggabungan sidang itu.

Maka dari itu, pihaknya akan memohon kepada majelis hakim agar sidang selanjutnya agar kliennya dipisah.

"Besok kita juga memohon kepada majelis hakim agar sidang selanjutnya klien saya dipisah," terangnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU