> >

Jelang Sidang Gabungan Eliezer dengan Ricky dan Kuat Ma'ruf, Tuai Sorotan Mantan Hakim hingga LPSK

Hukum | 6 November 2022, 11:06 WIB
Richard Eliezer. Sejumlah pihak menyoroti rencana penggabungan pemeriksaan saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Sumber: Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO)

“LPSK sebetulnya menyayangkan karena sebenarnya sebagai justice collaborator, semestinya Bharada E dipisahkan,” jelasnya, dikutip dari Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).

“Tetapi karena ini menyangkut efisiensi dalam proses peradilan, ya kami bisa menerima.”

 

Meski proses persidangannya akan digabung dengan terdakwa lain, menurut Hasto, berkas perkaranya tetap akan terpisah.

Hal itu untuk memenuhi hak Richard sebagai seorang justice collaborator, termasuk pemisahan tempat penahanan.

“Tetapi, tetap saja bahwa berkas dari Bharada E ini memang dipisahkan, jadi ini memenuhi hak yang diberikan pada seorang justice collaborator, pemisahan berkas, pemisahan tempat penahanan dan sebagainya.”

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus itu agar hakim memberikan penghargaan pada Richard selaku JC.

“Agar hakim bisa memberikan penghargaan kepada Bharada E ini, dalam bentuk keringanan hukuman atau kesempatan bisa mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat,” tuturnya.

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, pun menyebut telah meminta pada majelis hakim untuk tidak menggabung sidang kliennya dengan terdakwa lain.

Ronny mengatakan, sebagai seorang justice collaborator (JC), seharusnya persidangan kliennya dipisahkan dengan terdakwa lain.

“Kemarin juga kita sudah sampaikan pada majelis hakim bahwa klien kami ini kan sebenarnya harus terpisah karena sebagai JC,” tuturnya dalam dialog Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11).

Baca Juga: Penggabungan Sidang Richard Eliezer dengan Terdakwa Lain, Mantan Hakim: Ngawur!

“Kami sudah mohonkan pada majelis hakim, tapi mungkin majelis hakim berpendapat lain,” tegasnya.

Namun, kata dia, majelis hakim kasus tersebut tetap akan menggabung persidangan karena ada hal-hal yang mungkin hakim perlu untuk periksa bersamaan.

Padahal, lanjut Ronny, jika melihat posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang berperan mengungkap fakta, seharusnya persidangannya terpisah.

“Kalau mengacu pada Undang-undang perlindungan saksi dan korban ini kan sudah diatur di Pasal 10 A, itu di poin tiga mengatur bahwa terdakwa yang merupakan justice collaborator ini dipisah dengan terdakwa lainnya.”

“Ini yang sebenarnya sudah kami sampaikan, tapi kami melihat mungkin ada kepentingan majelis hakim yang lainnya,” ulangnya.

Meski demikian, Ronny berharap pada sidang-sidang selanjutnya, kliennya akan dipisah dengan terdakwa lain.

Baca Juga: Bantah Kesaksian Susi, Eliezer Sebut Tak Pernah Tegur Yosua Saat Akan Angkat Putri Candrawathi

Sebelumnya, majelis hakim kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menunda sidang lanjutan kasus itu pada Senin (7/11) di PN Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan tersebut rencananya akan menggabungkan terdakwa Richard Eliezer dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU