> >

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kisruh Festival Musik Berdendang Bergoyang, Ini Perannya

Hukum | 6 November 2022, 04:43 WIB
Penonton yang hadir di hari kedua Berdendang Bergoyang pada Sabtu (29/10/2022). Mereka terlihat berdesakan saat berada di area Berdendang Stage yang berada di Hall Istora Senayan Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan HA dan DP sebagai tersangka dalam kericuhan festival musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan Jakarta, pada akhir Oktober 2022 lalu. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menjelaskan peran keduanya sebagai pihak yang bertangung jawab atas kegiatan festival musik tersebut.

Diketahui bahwa HA merupakan penanggung jawab acara dari Emvrio Productions sedangkan DP selaku direktur perusahaan.

"Yang inisial DP, direktur. Jadi HA ini kan penanggung jawab dari Emvrio Productions, di atas itu ada perseroan terbatas, itu dia (DP) direkturnya," ujar Kombes Komarudin, mengutip laporan jurnalis Kompas TV Bongga Wangga, Minggu (6/11/2022)

Baca Juga: Polisi: Berdendang Bergoyang Izin untuk 3.000 Orang, Faktanya 21 Ribu Penonton Hadir

Komarudin menambahkan pihaknya tidak melakan penahanan terhadap kedua tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 360 ayat (2) KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. 

Kemudian Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," ujar Komarudin.

Komarudin juga memastikan pihaknya tidak berhenti terhadap dua tersangka. Proses pemeriksan dan pemanggilan saksi masih berjalan sehingga dimungkinkan ada tersangka lain dalam kasus kericuhan penonton di festival 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan.

Baca Juga: "Halloween", "Berdendang Bergoyang" dan Nafsu Berkumpul yang Tak Tertahankan

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU