Pakar Hukum Pidana Apresiasi Hakim Gabungkan Sidang Eliezer, Ricky dan Kuat, Ini Alasannya
Hukum | 5 November 2022, 20:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Keputusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang akan menggabungkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam satu sidang pada Senin (7/11/2022) menimbulkan pro dan kontra.
Sebagian masyarakat menilai keputusan itu tidak tepat karena Richard Eliezer adalah justice collaborator (JC) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah pun angkat bicara. Ia justru mengapresiasi keputusan hakim yang akan menggabungkan sidang tiga terdakwa sekaligus.
“Memang terjadi pro dan kontra, ada yang melihat Eliezer sebagai JC, dan kekhawatiran kedua, takut ada tekanan, seakan ada dua lawan satu,” ujarnya, Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga: Inilah Sejumlah Perbedaan Keterangan Antara Eliezer dengan Susi, Siapakah yang Benar?
Kendati demikian, jika melihat dari asas peradilan cepat, ia beranggapan keputusan majelis hakim ini efisien. Melalui penggabungan sidang ini juga Hery beranggapan bisa jadi hakim belum menjadikan Eliezer sebagai JC.
“Ketika dihadapkan dengan yang lain sangat penting, ada pembuktian mutlak, dalam konteks ini ada sistem ekual, hakim tidak ingin membeda-bedakan satu terdakwa dengan terdakwa lain, sebelum akhirnya hakim merasa yakin, dalam membuat putusan hakim tidak hanya berdasarkan fakta,” tutur Hery.
Ia mengajak masyarakat melihat keputusan hakim menggabungkan sidang sebagai pemikiran yang adil. Artinya, jangan berpikir dua lawan satu sebab kebenaran pasti akan terungkap.
Mengapresiasi keputusan hakim untuk menggabungkan sidang bukan berarti tidak memedulikan posisi Eliezer sebagai JC. Justru Hery merasa penggabungan sidang akan membuat sidang semakin terang-benderang.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV