> >

LPSK Menyayangkan Rencana Penggabungan Sidang Eliezer, akan Berkoordinasi dengan PN Jakarta Selatan

Hukum | 5 November 2022, 13:29 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyayangkan penggabungan persidangan Richard Eliezer, justice collaborator (JC) sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa lain. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Sebelumnya KOMPAS.TV memberitakan, pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai rencana penggabungan sidang Richard Eliezer dengan terdakwa lain merupakan sesuatu yang ngawur.

 

“Bukan menyalahi (aturan) lagi, tapi ngawur,” jelasnya menanggapi pertanyaaan pembawa acara tentang rencana pengggabungan sidang.

“Tapi ya terserah kalau para pihaknya sekarang mau, majelis mau, kan tidak ada alasan mempercepat, ngejar saksi, nggak ada itu, jadi pemeriksaan itu semua  dalam keadaan bebas.”

Pakar hukum pidana yang juga mantan hakim itu menyilakan majelis hakim untuk mengatur proses persidangan, yang menurutnya sejak awal sudah salah aturan.

“Silakan majelis ngatur, sejak awal salah ngatur, kenapa satu majelis megang lima perkara, kenapa nggak dua atau tiga perkara, atau sekaligus 11 majelis bersamaan waktunya,  biar cepat kan,” lanjut Asep.

Baca Juga: Penggabungan Sidang Richard Eliezer dengan Terdakwa Lain, Mantan Hakim: Ngawur!

Ia menjelaskan, meski kasus yang disidangkan sama, peran dari masing-masing terdakwa pada kaasus tersebut berbeda.

Artinya, keterangan para saksi yang diberikan juga untuk terdakwa yang berbeda.

“Sekarang orang bingung, ini keterangan saksi ini untuk siapa, padahal saksi itu masing-masing untuk terdakwa yang berbeda,” tegas dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU