Pakar Hukum Harap Sikap Hakim dan JPU pada Saksi lain Sama dengan yang Dilakukan pada ART Sambo
Hukum | 5 November 2022, 12:34 WIB“Majelis hakim ketika FS, ketika PC memberikan keterangan berbelit-belit , tidak masuk akal, bohong, saya kira harus berani juga,” harap Asep.
“Kalau nanti lembek-lembek, saya akan pertanyakan, ada apa ini ketua majelis takut sama Sambo.”
Dalam dialog tersebut, Asep juga menjelaskan bahwa yang dibuktikan dalam dakwaan adalah fakta, peristiwa, kejadian.
Fakta, peristiwa, dan kejadian itu akan dibuktikan dengan alat bukti, yang salah satu alat bukti adalah keterangan saksi.
“Saksi itu adalah yang dia lihat, dia dengar, atau dia alami, atau yang tidak ada hubungan langsung tapi ada kaitannya.”
Baca Juga: Kuasa Perintah Sambo Tak Terbendung di Kasus Yosua, Anak Buah Turuti Segala yang Diperintahkannya!
“Jadi, ketika saksi dihadirkan untuk mendukung dakwaan, untukmenceritakan apa yang terjadi, misalnya pembunuhan, ya dia harus bercerita apa yang dia ketahui,” ucapnya.
Asep juga menilai bahwa jika saksi lupa atau tidak ingat, itu merupakan sesuatu yang wajar.
“Dalam persidangan harusnyaa saksi menceritakan yang dia dengar, dia lihat, tapi ngarang, apalagi kesaksian palsu, dan ketua majelis mengingatkan berkali-kali, ruangnya hukum ngatur, udah, tetapkan dia ditahan.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV