> >

Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan 5 Partai Calon Peserta Pemilu 2024 Lawan KPU, Ini Putusannya

Rumah pemilu | 5 November 2022, 09:28 WIB
Sidang adjudikasi gugatan lima partai calon peserta pemilu 2024 melawan KPU di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022). (Sumber: Bawaslu/Reyn Gloria)

Keenam memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan. 

Terakhir, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Diketahui ada 18 partai yang lolos verifikasi administrasi di KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Partai-partai tersebut yakni:

Baca Juga: Hasil Exit Poll: Benyamin Netanyahu Menang dalam Pemilu Israel

1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Nasional Demokrat (NasDem) 
5. Partai Demokrat 
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 
11. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 
12. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
13. Partai Gelora Indonesia 
14. Partai Bulan Bintang (PBB) 
15. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 
16. Partai Ummat 
17. Partai Buruh 
18. Partai Garuda

Sementara ada 6 partai yang gugur verifikasi KPU, yakni: 
1. Parsindo
2. Partai Republik
3. Partai Republiku Indonesia 
4. Partai Republik Satu 
5. Partai Prima 
6. PKP Indonesia


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU