> >

Terbongkar! Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Depok Sempat Buang Sisa Sabu di Area Masjid

Kriminal | 5 November 2022, 08:13 WIB
Rizky Noviyandi Achmad (31), pelaku pembunuhan anak kandung dan menganiaya istri hanya bisa menyesali perbuatannya saat dihadirkan di Mapolres Metro Depok, Rabu (2/11/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

DEPOK, KOMPAS.TV - Rizky Noviyandi Achmad (31), pelaku pembunuhan anak kandung dan menganiaya istri mengaku sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kepada penyidik Mapolres Metro Depok, Rizki konsumsi sabu bersama teman-temannya, Senin (31/10/2022). Usai berpesta narkoba, pelaku pulang ke rumahnya pada Selasa dini hari (1/11). 

Kepala Satuan Reserse Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan pengakuan pelaku kemudian didalami penyidik.

Alhasil penyidik menemukan barang bukti bungkus sabu dibuang di area atau tempat wudu di masjid, sebelum pelaku membunuh anak sulungnya KPC (11) dan membacok istri NI (31). 

Baca Juga: Berdalih Khilaf, Pembunuh Anak Kandung di Depok Minta Maaf

Menurut Yogen, setelah pulang pelaku cekcok dengan istri. Pelaku kemudian keluar rumah untuk mencari makan dan ke masjid untuk salat. 

"Kami cek di situ ada CCTV, memang di situ pelaku kedapatan memasuki masjid tersebut," ujar Yogen, Jumat (4/11). Dikutip dari Kompas.com.

Yogen menambahkan tim melakukan pengembangan dan memeriksa area masjid hingga mendapati bungkusan plastik klip yang dibuang pelaku. Namun, di dalam plastik klip itu tak ditemukan sabu-sabu.

"Memang pada saat diperiksa, pelaku juga mengakui bahwa barang bukti sabu dibuang di area atau tempat wudu di masjid itu. Kami cek juga ada barang bukti plastik klip, tapi sabu itu sudah larut dengan air," ujar Yogen. 

Baca Juga: Pria yang Bunuh Anak dan Lukai Istri di Depok Sempat Terlihat Menenteng Parang dan Cari Target Lain

Rizky Noviyandi Achmad (31) kini harus kehilangan pekerjaannya sebagai pegawai honorer di Bappenda Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia juga terancam hukuman 15 tahun penjara dengan jeratan pidana Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU