Bos The Goods Dept Buka Suara Soal Isu Paksa 30 Karyawan Mengundurkan Diri
Peristiwa | 4 November 2022, 19:38 WIBBrand lokal The Goods Dept dan Erigo pun terseret dan menjadi perbincangan di media sosial.
Selain dipaksa mengundurkan diri, karyawan juga harus memberikan ganti rugi sebesar Rp30 juta per orang. Tak hanya itu, pegawai yang mengundurkan diri tidak digaji dalam kerjanya di 1 bulan terakhir.
Ia menceritakan, awal masalahnya saat proses stock opname (SO) yang dilakukan pada 19-20 Oktober 2022 menunjukkan lebih dari 1.000 produk minus.
"Setelah PIC seluruh store dipanggil, barulah giliran kami dipanggil semuanya. Di sana kami pun sama dipertanyakan lagi barang-barang minus dan disodorkan juga data nilai ganti rugi per orang. Total ganti rugi puluhan juta per orang," tulisnya.
"Setelah semua selesai membuat pernyataan dan menandatanganinya. Kami baru diinformasikan tidak akan mendapatkan gaji bulan ini. Gaji tersebut akan dipakai untuk ganti rugi hasil minus tersebut. Kena jebakan bertubi-tubi. Sudah dipaksa resign, enggak gajian juga dengan alasan untuk ganti rugi," tambahnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com