> >

Mantan Kapolda Jabar Sebut Tidak Ada Relasi Kuasa dalam Sidang Sambo, Ini Alasannya

Hukum | 4 November 2022, 19:06 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ia tidak menampik ada relasi kuasa di sana, namun konstruksinya sudah berbeda. Ia melihat orang-orang akan berusaha meloloskan diri masing-masing dari jeratan hukum.

Terkait Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi, yang menjadi saksi di persidangan dan mencabut BAP, Anton menilai itu adalah hak.

Namun, ia juga mengingatkan memberi kesaksian palsu di persidangan bisa terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga: Dilihat dari Ekspresi, Ini Penjelasan Pakar Mikroekspresi soal Sidang Sambo-PC Hari Ini!

“Di dalam masalah peradilan ada teknik bagaimana untuk mengungkap keterangan yang sebenarnya, di persidangan bisa dikonfrontasi, kalau saksi takut dengan satu orang, bisa ada sidang tertutup sehingga bisa bicara jujur,” tandas pensiunan jenderal polisi bintang dua itu.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU