> >

Geruduk Kemnaker, Buruh Tuntut Upah Naik 13 Persen dan Ancam Mogok Nasional

Peristiwa | 4 November 2022, 18:02 WIB
Ilustrasi demo Buruh. Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari Jumat, (4/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siang tadi, Jumat, (4/11/2022).

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan dalam aksinya ini para buruh membawa empat tuntutan, di antaranya, menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13%, menolak PHK.

Kemudian menolak omnibus law UU Cipta Kerja, serta mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.

Menurut penjelasannya, permintaan buruh soal kenaikan upah 13% mendasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Said menerangkan dasar tuntutan kenaikan upah ini adalah inflasi pada Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 6,5 persen.

"Nah sikap kami kepada pemerintah adalah prinsipnya tidak boleh lebih dari inflasi (6,5%) dan harus ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, memang belum bisa dihitung," kata Said seperti yang dilaporkan tim jurnalis Kompas TV, Asri Gunawan dan Roy Ilman, Jumat. 

Selain itu, kata Said, buruh juga menolak omnibus law UU Cipta kerja untuk dibahas kembali, pasalnya sudah secara nyata merugikan kaum buruh.

Dia pun optimis Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Perpu untuk membatalkan omnibus law.

Baca Juga: Kadin Sepakat Kenaikan UMP 2023 pada November Merujuk PP 36/2021, Buruh Minta Naik 13 Persen

"Saya berkeyakinan presiden akan mengeluarkan Perpu karena ini sudah dekat taun politik, DPR udah enggak peduli yang begini begini," jelasnya. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU