> >

BPOM Resmi Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Merah Putih

Update | 4 November 2022, 14:56 WIB
Kepala Badan POM Penny K Lukito menunjukkan daftar obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol saat keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin Merah Putih.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, vaksin Merah Putih atau Inavac merupakan vaksin buatan bangsa Indonesia.

"Alhamdulillah pada hari ini BPOM mengumumkan kembali informasi kepada masyarakat adanya EUA (izin edar) dari vaksin Covid-19 produksi dalam negeri, 100 persen produksi dalam negeri dengan nama Inavac atau dikenal sebelumnya dengan vaksin merah putih," kata Penny dalam sesi jumpa pers di Jakarta, Jumat (4/11/2022) yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.

Penny menjelaskan, vaksin Inavac sebelumnya dikembangkan oleh Universitas Airlangga dan didaftarkan oleh PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.

Baca Juga: BPOM Rilis Sejumlah Merek Obat Sirop Berbahaya dari Tiga Perusahaan yang Kini Diperiksa

Vaksin Inavac dikembangkan oleh tim peneliti dari Universitas Airlangga (Unair) dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.

Vaksin ini diusulkan untuk menjadi dosis penguat (booster) dan vaksinasi primer anak.

Selain itu, Vaksin ini dikembangkan dengan platform inactivated virus atau dari hasil isolasi virus Sars Cov-2 Asian Covid-19 di Surabaya.

 

"Badan POM mengikuti bagaimana perjuangannya dari awal. Mudah-mudahan ke depan proses produksi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami kawal tentunya," jelas Penny.

Baca Juga: Kepala BPOM Ungkap Peran Kemendag di Pusaran Kasus Bahan Baku Obat Sirop yang Picu Gagal Ginjal Anak

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU