Susi ART Ferdy Sambo Dicurigai Berbohong, Pakar Hukum: Bisa Terancam Hukuman Sembilan Tahun
Hukum | 4 November 2022, 09:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, yang dicurigai berbohong dalam persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, bisa terancam pidana penjara sembilan tahun.
Ancaman pidana tersebut, kata Asep, bisa dijatuhkan kepada saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu sehingga merugikan terdakwa.
"Kalau Eliezer dirugikan, ya dia akan jadi korban karena kesaksian-kesaksian palsu dari para saksi, makanya ancamannya (saksi yang berbohong -red) bukan tujuh tahun, malah sembilan tahun ayat duanya," tegas Asep dalam program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (4/11/2022).
Ia menilai, apabila majelis hakim sudah yakin bahwa saksi memberikan keterangan palsu, saksi bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kalau di dalam persidangan, seharusnya saksi mengatakan yang dia lihat dan dia dengar, tapi mengarang, apalagi kesaksian palsu dan ketua majelis mengingatkan berkali-kali, udah tetapkan dia ditahan ya," ujarnya.
"Itu aturannya ada," tegas mantan hakim itu.
Baca Juga: Bibi Brigadir J Berlinang Air Mata, Kenang saat Lihat Darah di Jari Jenazah: Tubuh Dia Mau Ngomong
Sebelumnya, pada pemeriksaan saksi dalam sidang Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), Susi dicecar pertanyaan oleh majelis hakim.
Saat akan menjawab pertanyaan hakim, ART Ferdy Sambo itu tampak sering terdiam beberapa saat sebelum berbicara.
Ia juga sering berkata "tidak tahu" ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu pun beberapa kali menegur Susi karena diduga berbohong.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV