> >

Brigjen Hendra Kurniawan Mengaku Lupa Saat Ditanya soal Pemecatannya dari Polri

Hukum | 4 November 2022, 08:03 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan tersenyum dan melirik ke arah wartawan saat sidang kasus Ferdy Sambo hari ini, Rabu (19/10/2022) (Sumber: Kompas TV/Dedik Priyanto)

Ketiga, Brigjen Hendra dipecat atau dijatuhi sanksi PTDH oleh institusi Polri.

"Sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak hormat dalam dinas kepolisian," ujar Dedi.

Sebelumnya, sidang KKEP terhadap Brigjen Hendra telah ditunda sebanyak tiga kali. Penundaan pertama terjadi pada 7 September 2022 dan dijadwalkan ulang pada 13 September 2022. 

Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat setelah Sidang Etik Ditunda Tiga Kali

Akan tetapi, agenda sidang pada 13 September 2022 untuk mengadili Hendra, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto tidak bisa terlaksana karena Arif dikabarkan sakit, sehingga diundur menjadi 21 September 2022.

Padahal, empat tersangka perintangan penyidikan yang lain, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria telah menjalani sidang dan dijatuhi sanksi pemecatan dari Polri.

Baca Juga: Bibi Brigadir J Berlinang Air Mata, Kenang saat Lihat Darah di Jari Jenazah: Tubuh Dia Mau Ngomong
 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU