> >

Ditegur Mahfud MD, MNC Group Matikan Siaran TV Analog Malam Ini

Peristiwa | 3 November 2022, 22:56 WIB
Ilustrasi migrasi TV Analog ke TV Digital dengan Set Top Box (STB). (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Stasiun televisi (TV) di bawah naungan MNC Group, yakni RCTI, MNCTV, INews, dan GTV akan mematikan siaran analog atau analog switch off (ASO), Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Keputusan ini menindaklanjuti teguran Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait adanya beberapa stasiun televisi yang belum melakukan ASO, termasuk dari MNC Group.

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan analog switch off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek," terang MNC Group dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Cara Mengecek Apakah TV Sudah Bisa Dipakai Nonton Siaran Digital atau Belum

"Maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," lanjutnya.

Meski demikian, MNC Group mengatakan secara hukum tak ada kewajiban bagi mereka untuk melakukan ASO.

Pasalnya, mereka belum menerima surat terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO.

MNC Group memandang kebijakan ASO sangat merugikan masyarakat, khususnya di Jabodetabek.

"Diperkirakan, 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set top box atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola," lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga: Daftar 7 Stasiun TV yang Masih Bersiaran Analog, Mahfud MD Sebut Izinnya Kini Ilegal

MNC Group melanjutkan, pihaknya akan taat dan melaksanakan kebijakan tersebut karena adanya permintaan dari Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyatakan ada 7 stasiun televisi yang masih bersiaran analog setelah pemerintah melakukan ASO. Stasiun televisi tersebut adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

"Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis sore.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU