Masih Lakukan Siaran Analog, Pemerintah Cabut Izin Siaran Radio 7 Stasiun Televisi Ini
Peristiwa | 3 November 2022, 21:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mencabut Izin Siaran Radio (ISR) sejumlah stasiun televisi yang masih melakukan siaran analog.
Hal itu berkaitan dengan kebijakan migrasi dari televisi analog ke digital melalui penghentian siaran televisi analog alias analog switch off (ASO) per Rabu (2/11/2022).
“Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Reaksi Menkominfo Saat Hitung Mundur Matikan TV Analog, Ternyata Masih Ada yang Hidup
Mahfud mengatakan bahwa kebijakan ASO sudah disiarkan dan dikoordinasikan dengan seluruh pemilik stasiun televisi sejak lama.
Pemerintah pun mengeluarkan Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio tertanggal 2 November kemarin ke stasiun televisi tersebut.
Terdapat tujuh stasiun televisi yang dicabut ISR-nya, di antaranya RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, dan TV One, serta Cahaya TV.
“Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin,” ujar Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, stasiun televisi yang masih melakukan siaran analog dianggap melakukan tindakan ilegal dan bertentang dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Mahfud MD Akui Indonesia Tertinggal dalam Penghentian Siaran Televisi Analog di Kawasan ASEAN
Mahfud menjelaskan, ASO merupakan keputusan yang dilakukan oleh Serikat Telekomunikasi Internasional (ITU) belasan tahun yang lalu. Indonesia dan Timor Leste menjadi negara ASEAN yang masih tertinggal dalam siaran digital.
Oleh karenanya, pemerintah mengimbau agar stasiun televisi mematuhi kebijakan ini.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV