> >

Nyabu di Kampung Boncos, Mantan Anggota Propam Polda Metro Jaya Briptu P Diciduk Polisi

Peristiwa | 3 November 2022, 19:48 WIB
P (30), mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), turut diciduk dalam penggerebekan di kampung rawan peredaran narkoba, Kampung Boncos, di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (2/11/2022). (Sumber: Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anggota Propam Polda Metro Jaya, P (30), menjadi salah satu yang diciduk polisi dalam penggerebekan di kampung rawan peredaran narkoba, Kampung Boncos, di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/11/2022) kemarin.

Kepada awak media, P mengaku diberhentikan sebagai anggota polisi dengan pangkat terakhir Briptu karena desersi atau tindakan meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari.

“Terakhir (tugas) di Propam Polda. (Pangkat terakhir) Briptu. (Dikeluarkan karena) desersi,” kata P, Rabu, seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Gerebek Narkoba di Kampung Boncos, Polisi Tangkap 2 Eks Anggota Polri yang Sudah Dipecat

Sudah satu tahun lamanya P mengaku mengonsumsi narkoba. Dia sering mampir ke Kampung Boncos untuk nyabu dalam dua bulan terakhir.

Meski rutin nyabu di Kampung Boncos, P baru pertama kali ini terciduk dalam penggerebekan yang hampir setiap pekan dilakukan oleh anggota Polsek Palmerah dan Polres Metro Jakarta Barat.

Selain P, ada juga seorang mantan anggota polisi yang ikut diciduk, yakni D. D merupakan mantan anggota Satuan Polres Metro Jakarta Barat dengan pangkat terakhir Aiptu.

Selain P dan D, ada sembilan orang lainnya yang terjaring dalam penggerebekan pada Rabu ini. 

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim mengatakan bahwa sebelas orang yang ditangkap itu positif mengonsumsi sabu.

“(Hasil tes urine) 11 orang semuanya positif sabu,” kata Dodi, Rabu malam.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU