> >

Jaksa Minta Hakim Tetapkan Diryanto ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka: Dia Berbelit-belit dan Berbohong

Hukum | 3 November 2022, 19:22 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir, menjadi tersangka, Kamis (3/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar )

Terlebih, kata Jaksa, dalam BAP, Sambo memerintahkan untuk menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir J, bukan menghubungi Kasat Reskim.

"Kan saudara hanya mendengar, Diryanto hubungi Kasatreskim, ada begitu omongannya (Sambo)?" tanya Jaksa.

"Seingat saya seperti itu," kata Diryanto.

"Kenapa saudara tidak jelaskan di BAP seperti itu? Saudara ini seenaknya aja," tegas Jaksa.

"Ambulans, Kapolres dan Polres Jakarta Selatan, tiba-tiba saudara menguhubungi Kasat Reskrim, ini ni yang enggak nyambung. Saudara baca (BAP)? Disumpah kan?" sambung jaksa.

"Iya," jawab Diryanto.

Baca Juga: ART Ferdy Sambo Lancar Jawab soal CCTV Rusak, Jaksa: Jangan Bohong dan Terlalu Cepat Jawabnya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU