> >

ART Diryanto Temukan Pecahan Beling Saat Bersihkan Darah Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Hukum | 3 November 2022, 16:42 WIB
JPU Marah, saksi Diryanto diduga berbohong saat memberikan keterangan dan ketawa-ketawa dalam merespons pertanyaan jaksa. (Sumber: Tangkapan layar )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Diryanto alias Kadir mengaku diperintah untuk membersihkan darah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian hal itu disampaikan oleh Diryanto dalam persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tanggapan Hendra Kurniawan dan Agus Soal Kesaksian ART Kodir

Adapun Diryanto bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Sebelum membersihkan darah itu, Diryanto menjelaskan awalnya ia sedang berada di garasi rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lalu, Diryanto mengaku dipanggil dan diperintahkan untuk membersihkan darah Brigadir J. Diryanto tidak menjelaskan siapa yang memberi perintah untuk membersihkan darah di lantai rumah itu.

Ia hanya mengatakan saat itu situasinya sudah banyak anggota polisi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cerita Afung saat Diminta AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Setelah itu, Diryanto mengambil serokan kayu dan lap untuk membersihkan darah yang berceceran di lantai. Darah itu kemudian dibuang ke kamar mandi rumah dinas tersebut.

"Saya bersihin menggunakan serokan kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi," kata Diryanto saat  Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).

Saat membersihkan darah yang tercecer, Diryanto mengaku melihat seperti pecahan beling dan kaca di lantai yang tak jauh dari lokasi tewasnya Brigadir J.

Selain itu, Diryanto juga melihat ada runtuhan tembok yang diduga akibat tembakan yang dilepaskan.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Seluruhnya, Ini Alasannya

"Lalu saya bersihkan seperti pecahan beling dekat meja makan. Itu dekat (jenazah Brigadir J). Saya juga bersihkan runtuhan tembok," ujarnya.

Seperti diketahui, terdapat tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, enam polisi lainnya adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Ketujuh orang itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga: Cerita Ayah Brigadir J saat Rumahnya Dikepung Gerombolan Polisi, Suasana Mencekam

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU