Jalankan Perintah Sambo Musnahkan CCTV, Brigjen Hendra dan Kombes Agus Kompak Tidak Kenal Afung
Peristiwa | 3 November 2022, 13:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria, kompak tidak memberikan tanggapan atas kesaksian Tjong Djiu Fung alias Afung, teknisi CCTV yang mengganti DVR di Pos Satpam Kompleks Duren Tiga.
“Tidak ada yang Mulia, cukup,” jawab Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ketua Hakim Ahmad Suhel, kemudian bertanya kepada Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria, pernyataan tidak ada tanggapan itu berarti tidak tahu atau apakah benar keterangan saksi Tjong Djiu Fung.
Merespons hakim Ahmad Suhel, Terdakwa Kombes Agus Nurpatria kemudian mengatakan bahwa dirinya tidak ingin menanggapi lantaran tidak mengenal saksi Tjong Djiu Fung.
Baca Juga: Dibongkar Saksi Afung, 7 Kamera Pos Satpam Duren Tiga Masih Nyala saat Ganti DVR CCTV
“Saya tidak kenal yang bersangkutan,” kata Agus Nurpatria.
Sebelumnya dalam kesaksiannya, Tjong Djiu Fung alias Afung mengatakan dirinya diminta Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di pos satpam perumahan Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga.
Proses penggantian DVR CCTV, lanjut Afung, dilakukannya pada 9 Juli 2022 sekitar sore hari.
Dalam keterangannya, Afung mengatakan ada 7 kamera CCTV yang masih menyala saat dirinya mengganti DVR yang baru di pos satpam.
“Jadi saya pastikan nomor 1 mati sama 8 mati, 2 – 3 nyala, chanel yang kotak keempat itu ada 4 kotak, yang nyala 2, berarti 1,2, 4 itu ada 2 kamera nyala, 5,6,7, 7 kamera yang nyala,” ucap Tjong Djiu Fung atau Afung.
Baca Juga: Saksi Afung Sebut Hardisk DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Sambo Ada yang Kosong saat Diganti Baru
Meski demikian, lanjut Afung, untuk 2 DVR CCTV yang diganti, satu di antaranya sudah tidak terdapat hardisknya.
“Jadi, yang saya pastikan ada DVR pertama yang di atas itu kosong enggak ada hardisknya karena posisi saya ngangkat itu enteng Pak, yang di bawah itu ada hardisknya,” ucap Tjong Djiu Fung atau Afung.
Untuk diketahui, Tjong Djiu Fung sebagai saksi seharusnya menjalani pemeriksaan pada pekan lalu untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria diancam dengan pasal yang sama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Kata Pakar Mikro Ekspresi, Susi ART Ferdy Sambo Bersaksi dalam Tekanan
Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV