> >

Kata Pakar Mikro Ekspresi, Susi ART Ferdy Sambo Bersaksi dalam Tekanan

Peristiwa | 3 November 2022, 07:36 WIB
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, saat memberi kesaksian di dalam sidang lanjutan Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Baca Juga: Suami Susi ART Sambo Minta Istrinya Jujur: Enggak Usah Takut dan Belain Siapa-siapa, Bela Anak

Lantaran dalam kesaksiannya, Susi yang merupakan saksi fakta dalam perkara ini lebih banyak mengaku tidak tahu dan lupa. Sehingga, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menduga Susi berbohong dalam kesaksiaannya.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Wahyu setelah Susi untuk kesekian kalinya menjawab tidak konsisten perihal aktivitas kedua majikannya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Saudara itu berpikir, saudara itu terjebak dengan kebohongan saudara sendiri,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Tak hanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, jaksa penuntut umum pun dibuat kesal karena Susi banyak mengaku tidak tahu dan lupa ketika ditanya.

Baca Juga: Pesan Suami kepada Susi, ART Ferdy Sambo: Kalau Enggak Jujur, Kamu Hancur

Di penghujung kesaksiaan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Terdakwa menyampaikan, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut banyak berbohong dalam kesaksiannya.

Atas dasar itu, Ronny Talapessy, pengacara Terdakwa Richard Eliezer meminta hakim menjerat saksi Susi dengan pasal pidana tentang ancaman bagi saksi yang berkata bohong dalam persidangan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU