Pesan Suami kepada Susi, ART Ferdy Sambo: Kalau Enggak Jujur, Kamu Hancur
Peristiwa | 3 November 2022, 05:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kujaeni Tamsil, suami Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, kaget istrinya menjadi saksi perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi perhatian publik.
Eksklusif kepada KOMPAS TV, Kujaeni Tamsil berpesan kepada istrinya untuk berkata jujur sebagai saksi dalam persidangan agar tidak hancur.
“Orang itu jangan bohong, orang itu nggak usah bohong, apa adanya yang jujur, orang jujur itu penting ya kan, kalau enggak jujur hancur lah,” ucap Kujaeni Tamsil, Rabu (2/11/2022).
Dalam pernyataanya, Kujaeni Tamsil berharap Susi berani mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Ini Dialog yang Membuat Hakim Kesal dan Ancam Saksi Susi Dipidana di Sidang Bharada E
Menurut Kujaeni Tamsil, istrinya tidak perlu takut berkata jujur di persidangan karena negara ini memiliki hukum.
“Dari tinggal siapa yang terlibat, ngomong saja nggak usah takut, ya toh, kan ada hukum, ya kan kaya begitu, harapan saya agar jujur saja, tak (saya, red) suruh jujur,” kata Kujaeni Tamsil.
Tak hanya itu, Kujaeni Tamsil juga berharap istrinya dapat memiliki keberanian untuk menghadapi persoalan hukum dimana dirinya menjadi saksi.
Dengan menyampaikan fakta sesungguhnya tanpa rasa takut apalagi membela pihak-pihak tertentu di perkara ini.
“Enggak usah takut sama siapa-siapa, enggak usah belain siapa-siapa, bela anak lah, keluarga begitu,” pinta Kujaeni Tamsil.
Baca Juga: Hakim Blak-blakan Bilang ke Susi ART Sambo: Saudara Itu Terjebak dengan Kebohongan Sendiri
Kujaeni Tamsil menambahkan, Susi sudah bekerja 3 tahun di keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sepanjang komunikasi yang terbangun antara dirinya dengan Susi, Kujaeni menuturkan sang istri tidak pernah bercerita tentang hal ini.
“Punya masalah ini nggak cerita, ndak pernah cerita istri, karena saya lihat di TV, nonton di TV kaget saya, istri saya terlibat di sidang kemarin itu loh, kaget lah, apa lagi sidang begitu” ungkap Kuajeni Tamsil.
“Dibentak-bentak kaya begitu kan, yang namanya perempuan ya takut lah.”
Untuk diketahui, Susi yang merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memang membuat geger persidangan dalam persidangan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Ketahuan Beri Keterangan Beda dengan BAP, Hakim ke JPU: Hadirkan Tiap Sidang!
Lantaran dalam kesaksiannya, Susi yang merupakan saksi fakta dalam perkara perkara ini lebih banyak mengaku tidak tahu dan lupa. Sehingga, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menduga Susi berbohong dalam kesaksiaannya.
Yaitu, saat Susi memberikan kesaksian untuk perihal yang tidak dilihatnya tentang Kuat Ma’ruf bertengkar dan menghalangi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat naik ke lantai atas saat dirinya meminta tolong atas kondisi Putri Candrawathi.
“Menghalangi saudara Yosua, tahu dari mana?” tanya Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Atas pertanyaan Hakim Wahyu, Susi mengatakan situasi Kuat Ma’ruf yang menghalangi Brigadir J atau Yosua digambarkan sebagai sebuah kemungkinan.
Baca Juga: Hakim Anggap Cerita Susi soal Peristiwa Magelang Tidak Masuk Akal: Kau Anggap Kami Ini Bodoh
Mendengar hal tersebut, Hakim Wahyu kesal dan menganggap narasi yang dibangun Susi dalam kesaksiannya di persidangan sebagai cerita setingan.
“Loh kok mungkin, nanti dulu, belum sampai situ, inilah kalau ceritanya settingan seperti ini gitu loh, kau anggap kami ini bodoh,” kata Hakim Wahyu ke Susi.
“Kan ketika tadi saya tanya, ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak, berharap siapa pun yang mendengar membantu, tujuannya membantu untuk menaikkan ke kasur bukan, ke tempat tidur,” tanya Hakim Wahyu ke Susi.
“Siap, untuk memapah Ibu,” jawab Susi.
“Untuk memapah saudara Putri, tapi saudara malah bercerita saudara Kuat berantem dengan Yosua, kan lucu, enggak masuk di akal cerita gitu, orang lagi tergeletak kok, malah cerita soal berantem,” ucap Hakim Wahyu.
Baca Juga: Saat Susi Cerita Insiden Putri Candrawathi di Magelang, Hakim: Diatur Supaya Bohong Nggak Ketahuan
Lebih lanjut, Hakim Wahyu pun mengingatkan saksi Susi untuk bercerita pelan-pelan soal apa yang diketahuinya.
“Makanya kalau cerita itu pelan-pelan ya, jadi menurut cerita saudara itu datang tapi tidak membantu, malah berantem sama Yosua, kan begitu. Masuk akal nggak? Sementara saudara mengatakan tubuhnya saudara Putri dingin semua, saya raba, saya peluk, kan begitu,” ucap Hakim Wahyu.
“Kok tiba-tiba saudara teriak minta tolong malah berantem di bawah, nggak masuk akal itu cerita, paham? Paham nggak?” ucap Hakim.
Tak hanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, jaksa penuntut umum pun dibuat kesal karena Susi banyak mengaku tidak tahu dan lupa.
Baca Juga: Ibu Brigadir J: Kuat Ma’ruf Kejahatan Apa yang Kamu Tutupi dengan Putri Candrawathi, Tolong Jujurlah
Di penghujung kesaksiaan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Terdakwa menyampaikan, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut banyak berbohong dalam kesaksiannya.
Atas dasar itu, Ronny Talapessy meminta hakim menjerat saksi Susi dengan pasal pidana tentang ancaman bagi saksi yang berkata bohong dalam persidangan.
Baca Juga: Momen Kuat Ma'ruf Menangis dan Tidak Berani Menatap Ibu Brigadir J yang Murka Anaknya Dibunuh
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV