Komnas HAM Simpulkan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM: Tembakan Gas Air Mata Aparat Berlebihan
Peristiwa | 2 November 2022, 17:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil akhir Investigasi Komnas HAM yang dirilis pada hari ini, Rabu, (2/11/2022) disimpulkan, Tragedi Kanjuruhan adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Tragedi Kanjuruhan ini menewaskan 135 Jiwa dan ratusan orang luka-luka, tak terkecuali anak-anak dan perempuan.
Anam lantas menyebutkan, “Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM,"kata Anam saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11) yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.
"Yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan," sambung Anam.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada 45 Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
Pelanggaran HAM ini, lanjut Anam, salah satunya terkait penggunaan kekuatan yang berlebihan dari aparat.
Salah satunya adalah aparat yang menggunakan dan menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.
Gas air mata ini, ungkap Anam, juga merupakan bentuk penggunaan berlebihan dari aparat dan dilarang sesuai dengan regulasi FIFA.
"Penggunaan gas air mata pada proses pengamanan pertandingan di stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan dikarenakan pada pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," tutur Anam.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV