> >

Jawab Maaf Kuat Ma'ruf, Ibu Brigadir J: Jangan Hanya di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri

Hukum | 2 November 2022, 17:17 WIB
Ibu Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dengan emosional bertanya kepada Kuat Ma’ruf ada hubungan apa dengan Putri Candrawathi. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menjawab permintaan maaf yang disampaikan oleh salah satu terdakwa pembunuhan anaknya Kuat Ma'ruf.

Diketahui, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022), terdakwa Kuat Ma'ruf menyatakan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J.

Baca Juga: Ketika Ibu Brigadir J Kesal Bentak Brigjen Hendra Kurniawan: Kamu Jenderal Enggak Usah Banyak Bicara

Menanggapi hal itu, Rosti Simanjuntak lantas mengingatkan Kuat Ma'ruf agar meminta maaf dengan ikhlas karena sudah terlibat pembunuhan berencana terhadap anaknya Brigadir J.

Rosti meminta Kuat Ma'ruf jangan seperti majikannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tidak tulus menyampaikan permintaan maaf.

Rosti menilai Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi meminta maaf kepada kepadanya dan keluarga hanya di bibir saja.

"Jadi permintaan maaf itu jangan hanya di bibir seperti FS dan Putri. Berikan itu dari hati nurani yang sangat dalam," kata Rosti di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022) seperti dipantau KOMPAS.TV secara daring.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Tolak Tandatangani Surat Terima karena Dilarang Buka Peti Jenazah Anaknya

Adapun Rosti diketahui bertindak sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Menurut Rosti, permintaan maaf para pelaku sudah telat. Sebab, sudah hampir lima bulan anaknya meninggal dunia karena dibunuh.

"Kebohongan-kebohongan di sini dia minta maaf sesudah anakku hampir 5 bulan tewas di tangan kalian semua," ujar Rosti Simanjuntak.

"Sungguh luar biasa kalian sebagai manusia yang memiliki hati nurani."

Baca Juga: Ibunda Brigadir J ke Ferdy Sambo: Sadarlah Hidup Ini Tak Kekal, Pangkat Apa pun Semuanya akan Musnah

Lebih lanjut, Rosti juga menuding bahwa Kuat Ma'ruf orang yang menginginkan anaknya Brigadir J tewas.

"Kalau maaf di bibir gampang 1.000 kali bisa disebutkan dalam setiap menit," ucap Rosti Simanjuntak.

"Tapi buktikan kata maafmu itu, terlebih di hadapan tuhan. Kalau anaku yang kalian inginkan kematiannya sudah berakhir."

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf menyampaikan permohonan duka cita dan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J dalam lersidangan.

"Saya Turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Serta keluarga besar diberi ketabahan," ucap Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ibu Brigadir J: Anakku Dihabisi dengan Sadis oleh Ferdy Sambo, Saya Sangat Hancur

Kuat mengeklaim jika dirinya tidak memiliki niat untuk terlibat pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya.

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," ujar Kuat.

Selain Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal juga menyampaikan permohonan maaf atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkannya sesaat setelah keluarga Brigadir J memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Disebut Pasrah atas Putusan Hakim, Pakar Hukum: Ada Faktor yang Bisa Ringankan Hukuman

"Saya ingin menyampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," kata Ricky.

 

"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," ujar Ricky.

Adapun dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwt Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Terima Permintaan Maaf Kuat dan Ricky, Ini Pesan Samuel Hutabarat pada Keduanya!

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU