> >

Pimpinan DPR Belum Terima Surpres Pergantian Panglima TNI

Politik | 1 November 2022, 12:44 WIB

 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV) 

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI.

"Surpres saat ini, pada masa awal, kita belum menerima surat dari presiden," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Akui Ada Tentara Diperiksa Kasus Pembunuhan ASN Semarang, Panglima TNI: Kita Lakukan Proses Hukum!

Menurut dia, pergantian pucuk pimpinan lembaga TNI itu merupakan hak prerogatif dari seorang presiden, sehingga legislatif hanya tinggal menunggu saja. 

"Dan saya pikir itu kewenangan presiden, ya kita tunggu aja," ujarnya.

Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal hitungan hari. Ia akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember mendatang.

 

Merujuk pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Pada 21 Desember mendatang, Andika akan berusia 58 tahun. Jika dihitung sejak hari ini, Selasa (1/11) berarti masa jabatan Andika tinggal 51 hari.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan perpanjangan masa jabatan panglima TNI yang kini tengah ia jabat, bukan kewenangannya.

Menurut Jenderal Andika, Presiden juga tidak pernah membicarakan soal pergantian panglima jauh-jauh hari. 

Baca Juga: Panglima TNI Revisi Peraturan Penerimaan Taruna, Batas Tinggi Badan Jadi 160 Cm

Isu pergantian panglima TNI muncul, seiring Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun Desember tahun ini.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU