> >

Ekspresi Ferdy Sambo Ketika Ayah dan Ibu Brigadir J Masuki Ruang Sidang

Update | 1 November 2022, 11:09 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo dalam sidang pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir J, Selasa (1/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KOMPAS TV)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Kuat Maruf, Ricky Rizal, serta Richard Eliezer. 

Sambo diketahui sebagai orang yang memerintah Richard atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan Putri Candrawathi berperan sebagia pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasaan seksual yang dialaminya di Magelang. 

Lalu, Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam. 

Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disoraki Usai Peluk dan Cium Putri Candrawathi di Ruang Sidang

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU