> >

Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Bilang akan Bela Bharada E Walau Pangkat dan Jabatan Taruhannya

Hukum | 1 November 2022, 07:01 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut mengatakan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan membelanya usai menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian pernyataan Ferdy Sambo itu terkonfirmasi oleh keterangan ajudannya yakni Daden Miftahul Haq saat menjadi saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan Usai Daden Bongkar Asal Usul Anak Bungsu Putri Candrawathi

Diketahui, Daden dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.

Dalam kesaksiannya, Daden menuturkan bahwa Ferdy Sambo berjanji keoada Bharada E akan membelanya usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Yang saya dengar, dia (Ferdy Sambo) megang Richard dan mengatakan, 'Tenang saja, Chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya'," kata Daden di persidangan.

Menurut Daden, Ferdy Sambo mengatakan hal tersebut sambil merangkul Bharada E dengan tangan kirinya di garasi rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga usai peristiwa penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Kesaksian Seorang ART Sambo: Putri Candrawathi Gelar Makan-makan Bersama Setelah Brigadir J Tewas

Adapun dalam persidangan tersebut, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU