> >

Kepala BPOM: Etilen Glikol 48 mg/ml dalam Obat Itu Racun

Kesehatan | 31 Oktober 2022, 17:53 WIB
Ilustrasi obat sirup. Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, tingginya kadar etilen glikol pada obat sudah tergolong racun karena jauh melebihi ambang batas aman.  (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito mengatakan bahwa tingginya kadar etilen glikol (EG) pada obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal tak lagi bisa disebut cemaran.

Menurutnya, tingginya kadar EG pada obat sudah tergolong racun karena jauh melebihi ambang batas aman.

“Melihat dari konsentrasi kadar EG dan DEG yang sangat tinggi, yang berarti bukan hanya pencemaran, tapi dari sumber bahan bakunya memang sudah mengandung ED dan DEG yang sangat tinggi,” kata Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022). 

Baca Juga: Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun

“Jadi bukan pencemaran lagi, memang sudah keracunan, itu racun yang sudah memenuhi bahan baku.” 

Penny menjelaskan bahwa istilah racun ini diberikan lantaran kadar EG pada salah satu produk obat sangat tinggi. Ia mencontohkan, produk dari PT Yarindo Farmatama, Flurin DMP Sirup dengan kandungan EG mencapai 48 mg/ml.

Kandungan itu jauh melebihi ambang batas aman dari ketentuan yang berlaku, yakni di bawah 0,1 mg/ml.

“Produk PT Yarindo Farmatama, Flurin DMP Sirup, terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml,” papar Penny.

Flurin DMP Sirup dalam komposisi di kemasannya tidak mencatumkan adanya etilen maupun propilen, tapi paracetamol 120mg, klorfeniramin maleat 0,5mg, pseudoefedrin HCl 7,5mg.

Hingga kini belum ada pernyataan dari pihak Yarindo Farmatama tudingan kandungana etilen glikol dalam obat produksinya.

Baca Juga: BPOM Segel 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU