> >

Hakim Blak-blakan Bilang ke Susi ART Sambo: Saudara Itu Terjebak dengan Kebohongan Sendiri

Peristiwa | 31 Oktober 2022, 12:39 WIB
Hakim Wahyu Iman Santoso sebut Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi terjebak dalam kebohongan yang diciptakannya sendiri saat memberi keterangan di sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Wahyu Iman Santoso sebut Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terjebak dalam kebohongan yang diciptakannya sendiri saat memberi keterangan di sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Wahyu setelah Susi untuk kesekian kalinya menjawab tidak konsisten perihal aktivitas kedua majikannya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Saudara itu berpikir, saudara itu terjebak dengan kebohongan saudara sendiri,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hakim Wahyu kemudian bertanya, soal peristiwa di Magelang sebelum Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas.

“Pada waktu ke Magelang ada Ferdy Sambo di sana,” tanya Hakim Wahyu.

“Ada,” jawab Susi.

Baca Juga: Ini Dialog yang Membuat Hakim Kesal dan Ancam Saksi Susi Dipidana di Sidang Bharada E

“Ada Putri Candrawathi di sana?” tanya Hakim Wahyu.

“Ada,” ucap Susi.

“Artinya apa, apakah mereka berangkat bersamaan?” tanya Hakim Wahyu.

 

“Tidak,” jawab Susi.

“Mana yang duluan,” tanya Hakim Wahyu.

“Ibu duluan,” kata Susi.

“Naik apa?,” tanya Hakim Wahyu.

“Naik mobil,” jawab Susi.

Hakim Wahyu kemudian bertanya, kenapa hanya Susi yang sering diajak bepergian Putri Candrawathi padahal banyak asisten rumah tangga lainnya yang juga bekerja.

Baca Juga: Alibi Susi, ART Putri Candrawathi saat Dicecar Hakim: Saya Bagian Masak, Nggak Urusin Om-omnya

“Saya tidak tahu, tapi Ibu sering ajak saya,” ucap Susi.

“Ok, di bulan Juli, kapan kalian berangkat ke Magelang,” tanya Hakim Wahyu.

“Tanggal 2 Juli,” jawan Susi.

“Siapa yang ikut saudara Putri, mendampingi saudara Putri,” tanya Hakim Wahyu.

“Saya, anaknya yang cewek, Ibu, Om Richard, terus Om Yosua,” jawab Susi.

“Ada saudara Richard, ada saudara terdakwa, terdakwa ini menjadi ajudan Ibu atau ajudan Bapak,” tanya Hakim Wahyu.

“Ajudan Bapak,” ungkap Susi.

“Sejak kapan Terdakwa menjadi ajudan Ferdy Sambo,” tanya Hakim Wahyu.

“Setahu saya sejak Desember 2022,” jawab Susi.

Baca Juga: Hakim Semprot ART Putri Candrawathi, Dinilai Ketahuan Beri Kesaksian Bohong di Sidang Bharada E

“Ini baru bulan November, Desember belum lewat,” kata Hakim Wahyu.

“Bohong kan kamu, sejak tahun berapa?,” tanya Hakim Wahyu.

“2021 Desember,” ralat Susi.

“Kenapa tiba-tiba saudara Putri mengajak saudara Terdakwa ke Magelang?, kan biasanya Cuma saudara Yosua,” tanya Hakim Wahyu.

“Saya tidak tahu yang Mulia,” ucap Susi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU