Ini Dialog yang Membuat Hakim Kesal dan Ancam Saksi Susi Dipidana di Sidang Bharada E
Peristiwa | 31 Oktober 2022, 11:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Wahyu Iman Santoso ancam pidanakan Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi yang bersaksi untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Hakim Wahyu menganggap Susi tidak konsisten saat memberikan kesaksiaan di persidangan soal Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
“Yang ini saudara cepat jawabnya, yang tadi jawabnya lupa, mana yang benar, saudara disumpah loh,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Apakah saudara Ferdy Sambo ikut (Putri Candrawathi) pindah ke Saguling,” tanya Hakim Wahyu.
“Ikut,” jawab Susi.
Baca Juga: Alibi Susi, ART Putri Candrawathi saat Dicecar Hakim: Saya Bagian Masak, Nggak Urusin Om-omnya
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, keterangan saudara bisa dipidanakan loh. Pikir kan dulu, jangan jawab cepat-cepat, saya nggak nanya cepat, langsung buru-buru jawab,” ujar Hakim Wahyu.
Kemudian, Hakim Wahyu bertanya lagi kepada saksi Susi, apakah Ferdy Sambo ikut Putri Candrawathi pindah ke rumah Saguling dari Jalan Bangka.
“Ikut,” ucap Susi.
“Setiap hari?,” tanya Hakim Wahyu.
Tapi, Susi diam tidak merespons pertanyaan dari Hakim Wahyu hingga disadarkan harus menjawab.
“Tidak juga (tidak setiap hari Ferdy Sambo ke Saguling),” jawab Susi.
Baca Juga: Hakim Semprot ART Putri Candrawathi, Dinilai Ketahuan Beri Kesaksian Bohong di Sidang Bharada E
“Seberapa sering saudara Ferdy Sambo pindah ke Saguling, tinggal di Saguling atau tidak pernah sama sekali sejak Putri Candrawathi pindah,” tanya Hakim Wahyu.
“Sering ke Saguling,” ungkap Susi.
“Apakah tidur di sana, menginap di sana?” tanya Hakim Wahyu.
“Tidur di sana di Saguling,” kata Susi.
“Tadi saudara bilang enggak sering, jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?” kata Hakim Wahyu.
“Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling. Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan saudara berubah, saya perintahkan saudara jaksa penuntut umum untuk proses saudara. Paham ya?” kata Hakim Wahyu.
Baca Juga: Kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo Beri Kesaksian di Sidang Bharada E
“Siap yang mulia,” jawab Susi.
“Seberapa sering,” kata Hakim Wahyu bertanya lagi.
“Saya tidak tahu seberapa seringnya, tapi sering datang,” ucap Susi.
“Tapi saudara tidak tahu apakah Ferdy Sambo apa menginap atau tidak,” tanya Hakim Wahyu.
“Kalau nginap, pasti nginap,” jawab Susi.
“Dalam seminggu ada berapa kali, sejak bulan Juli 2021 sampai Juli 2022,” tanya Hakim Wahyu.
“Saya tidak tahu,” jawab Susi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV