> >

Alibi Susi, ART Putri Candrawathi saat Dicecar Hakim: Saya Bagian Masak, Nggak Urusin Om-omnya

Peristiwa | 31 Oktober 2022, 11:16 WIB
Asisten rumah tangga Putri Candrawathi beralibi di sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengetahui ajudan-ajudan yang bekerja dengan Ferdy Sambo tinggal di Jalan Bangka atau tidak. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Ronny mengatakan, saksi Susi setidaknya sudah 3 kali mengubah BAP dan begitu pun dengan Daden.

“Tiga kali berubah BAP, Daden juga, ajudan (Ferdy Sambo -red). Nah nanti juga kita akan gali juga kesaksian dari Prayogi,” kata Ronny Talapessy.

Baca Juga: Kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo Beri Kesaksian di Sidang Bharada E

“Kalau teman-teman liat di rekonstruksi kemarin atau di dakwaan yang di dalam mobil tersebut, mobilnya Ferdy Sambo ya, ada Prayogi, ada Romer dan Ferdy Sambo, yang mereka dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga, nanti kita gali kesaksiannya.”

Dalam pernyataannya, Ronny Talapessy berharap saksi dalam persidangan kliennya terutama Susi dan Daden yang mengubah-ubah BAP dapat memberikan keterangan yang jujur.

Sebab, kata Ronny, jika kesaksian di bawah sumpah disampaikan tanpa kejujuran maka itu artinya melawan hukum.

“Kalau sesuai Undang-undang, kalau bersaksi di bawah sumpah kemudian kesaksiannya palsu itu bisa kena pidana, ancamannya 9 tahun,” ucap Ronny Talapessy.

Baca Juga: Sidang Bharada E Hadirkan 12 Saksi: ART, Ajudan hingga Sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sebelumnya di persidangan pekan lalu, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga menjalani sidang lanjutan untuk perkara pembunuhan berencana dengan agenda mendengarkan keterangan dari 12 saksi dari keluarga Brigadir J.

Point dalam persidangan tersebut, Terdakwa Richard Eliezer berjanji kepada orangtua Brigadir J akan mengungkap seterang-terangnya dan sejujur-jujurnya agar dapat memberikan keadilan.

Dalam penyampaian itu, Terdakwa Richard Eliezer yang mengaku menembak Brigadir J juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani apa pun putusan hukum dari hakim.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU