> >

Hakim Semprot ART Putri Candrawathi, Dinilai Ketahuan Beri Kesaksian Bohong di Sidang Bharada E

Peristiwa | 31 Oktober 2022, 10:56 WIB
Hakim Wahyu Iman Santoso semprot saksi Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi yang ketahuan berbohong saat memberikan kesaksian untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Wahyu Iman Santoso semprot saksi Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi,  yang ketahuan berbohong saat memberikan kesaksian untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E,  dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Semula, Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan bertanya kepada Susi soal ajudan-ajudan yang bekerja dengan Ferdy Sambo.

Tapi saksi Susi tidak dapat menjawab secara gamblang pertanyaan Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Apakah semua ajudan tinggal di Jalan Bangka?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Saya tidak tahu yang Mulia,” jawab Susi.

“Terus apa yang kamu tahu, apa yang kamu tahu, kamu sambil mikir, kalau mikir itu bohong, paham,” ujar Hakim.

Baca Juga: Kakak Ferdy Sambo, Leonardo Sambo Beri Kesaksian di Sidang Bharada E

“Kan saya bagian masak nggak urusin om-omnya (ajudan, red),” timpal Susi ke Hakim Wahyu.

“Apakah rumahnya sebesar itu sampai saudara tidak bisa mengenali mereka, jangan saudara beralasan di dalam dapur terus,” ucap Hakim Wahyu.

Untuk diketahui, saksi Susi adalah saksi fakta yang berulang-ulang kali merubah berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebagaiman disampaikan oleh Ronny Talapessy sebagai Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (31/10/2022).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU