> >

Pendaftaran PPPK Nakes 2022 Segera Dibuka, Ini Syarat, Soal, dan Nilai Ambang Batas

Sosial | 31 Oktober 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk tenaga kesehatan (nakes) akan segera dibuka. Pengadaan ini diprioritaskan untuk eks tenaga honorer kategori II dan tenaga kesehatan non-ASN.

Tenaga honorer kategori II yang diprioritaskan adalah yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara untuk nakes non-ASN yang terdaftar dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menjelaskan nantinya para nakes yang masuk dalam kategori tersebut akan diberikan afirmasi sesuai yang akan ditetapkan.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Pendaftaran PPPK 2022 Kemungkinan Dibuka 31 Oktober

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata Alex dikutip dari situs KemenpanRB, Senin (31/10/2022).

Berikut syarat, nilai ambang batas, dan jumlah soal dalam penerimaan PPPK Nakes 2022 mendatang.

Syarat PPPK Nakes 2022

1. Pelamar untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) maka wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama.

Sedangkan untuk jenjang madya sesuai jabatan yang dilamar wajib memiliki pengalaman 3 tahun untuk jenjang muda daan 5 tahun untuk jenjang madya.

2. Bagi pelamar pada jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR maka wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : KemenpanRB


TERBARU