Polri: Kemungkinan akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
Hukum | 31 Oktober 2022, 06:48 WIBLalu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas ticketing Adi Ismanto.
Baca Juga: Tak Hanya Tragedi Itaewon dan Kanjuruhan, Ini 5 Insiden Massal Terburuk dalam 10 Tahun Terakhir
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Rinciannya, tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.
Keenam tersangka, adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Baca Juga: PSSI Akan Percepat KLB Pasca Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah Pastikan Tidak Akan Intervensi
Ketiga anggota Polri itu dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, terkait perbedaan pengenaan pasal yang disangkakan kepada enam tersangka, menurut Dedi tidak ada yang dibedakan.
Menurut Dedi, pasal sangkaan berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, bahwa anggota Polisi dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya.
“Anggota polisi tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana olahraga," ujar Dedi.
Baca Juga: Jelang 1 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Satu Korban Masih Jalani Rawat Inap di ICU
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV