> >

Alasan Direktur Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU: Buat Personel Tidak Rukun

Peristiwa | 30 Oktober 2022, 16:36 WIB
Salah satu rumah makan Waroeng Spesial Sambal atau Waroeng SS di Jalan Kaliurang, sebelah barat Grha Sabha Pramana, UGM, Yogyakarta. (Sumber: KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Waroeng Spesial Sambal atau Waroeng SS Yoyok Herry Wahyono menjelaskan alasan dirinya mengambil kebijakan memotong gaji karyawan yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.

Yoyok diketahui menerapkan kebijakan pemotongan gaji sebesar Rp600.000 kepada karyawan yang menerima (BSU). Pemotongan ini akan dilakukan pada November dan Desember, masing-masing sebesar Rp300.000.

"Terima kasih atensinya, benar itu kebijakan saya sebagai pemimpin & direktur WSS Indonesia," jelasnya, Sabtu (29/10/2022), kepada Kompas.com.

Ia beralasan ingin mengantisipasi polemik yang sempat terjadi pada September 2021 silam. Saat itu, sebagian pegawai ada yang menerima BSU, sementara yang lain tidak.

Baca Juga: Orangtua Dapat Bansos PKH, Pekerja Bisa Tetap Dapat BSU, Begini Penjelasannya

Yoyok berpendapat akibat tak seluruh pegawai dapat penyaluran subsidi gaji dari pemerintah itu membuat hubungan antarpekerja kurang harmonis.

"Iya, hanya sebagian dapat, saat ini (2022) juga hanya sebagian yang dapat," kata Yoyok.

"Malah jadi tidak rukun mereka karena langsung ke masing-masing kita tidak tahu," ujarnya saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu.

Yoyok menuturkan, jika hanya menimbulkan ketidakrukunan, lebih baik jangan ada bantuan. Sebab membangun kekompakan di sebuah perusahaan bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang lama.

"Habis-habisan kami membangun 4.000-an orang jadi satu keluarga, satu barisan, satu komando untuk sejahtera bersama. Rusak karena bantuan-bantuan yang verifikasinya kami tidak paham," ungkapnya.

"Saya siap mempertanggungjawabkan di Hadapan Tuhan, Allah SWT, Hukum Negara & nilai-nilai kebenaran/keadilan," jelasnya terkait kebijakannya itu.

Baca Juga: Pekerja Bergaji Besar Terima BSU? Perusahaan Bisa Kena Sanksi dan Uangnya Harus Dikembalikan

Berawal dari Surat yang Viral

Kebijakan ini menjadi perhatian masyarakat luas usai netizen mengunggah foto surat keterangan Waroeng SS terkait kebijakan pemotongan gaji ini.

Diunggah melalui Twitter, tampak surat itu bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022 yang ditujukan kepada semua pegawai WSS Indonesia. 

Seperti dikutip dari Kompas.com, berikut isi surat tersebut.

"Assalamualaim Wr Wb,
Salam sejahtera bagi kita semua

Saya Direktur WSS Indonesia dengan pertimbangan mendalam dan seksama antara lain sebagai berikut:

Bahwa demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.

Bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji).

Bahwa kondisi bisnis WSS Indonesia di mana selama masa pandemi ini masih berjuang untuk normal dan sehat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri BSU dan BLT BBM ke Penerima di Kantor Pos Balikpapan

Maka saya memutuskan hal-hal sebagai berikut:

Personel yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember.

Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan saya ini, maka silakan menandatangani surat pengunduran diri (terlampir).

Demikian keputusan saya ini untuk dilaksanakan dan dipahami demi kelangsungan perjuangan Bersama keluarga besar WSS Indonesia."

Adapun surat itu ditandatangani oleh Direktur WSS Indonesia Yoyok Herry Wahyono pada 21 Oktober 2022.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU