> >

Mahfud MD Sebut KLB PSSI Bagian Rekomendasi TGIPF dan Singgung Tanggung Jawab Moral

Politik | 30 Oktober 2022, 06:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD memberi keterangan terkait kritik dan kecemasan masyarakat terhadap Polri, Sabtu (15/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan dilakukan PSSI menjadi bagian dari rekomendasi Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan TGIPF mengeluarkan banyak rekomendasi terkait Tragedi Kanjuruhan. 

Mulai dari merevisi tata tertib, keamanan, dan renovasi seluruh stadion. Selain itu, TGIPF tragedi Kanjuruhan juga merekomendasikan PSSI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

"Memang sudah sesuai, sangat persis memang begitu (rekomendasi TGIPF) agar mempercepat KLB," ujar Mahfud MD usai menghadiri pengukuhan guru besar di Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (30/10/2022), dikutip dari Antara

Baca Juga: Ketum PSSI Terus Didesak untuk Mundur Pasca Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Jadi Tanggung Jawab Moral

Mahfud menambahkan pemerintah tidak ikut campur terkait urusan PSSI yang ingin menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Namun, Mahfud mengingatkan PSSI punya tanggung jawab hukum dan moral atas tragedi tersebut.

"Untuk tanggung jawab hukum, semua unsur pidana tengah digali, sedangkan tanggung jawab moralnya kalau punya hati, ya, mundur, itu saja. Namun, tanggung jawab moral tidak bisa dipaksakan," ujarnya.

Adapun PSSI memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan Kongres Luar Biasa setelah menggelar rapat darurat Exco di Kantor PSSI, Jakarta.

"Tahapan Kongres Luar Biasa akan kami mulai dari berkirim surat pemberitahuan kepada FIFA berisi usulan kongres," ujar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, diunggah di akun YouTube PSSI TV, Sabtu.

Baca Juga: PSSI Tolak Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan untuk Mundur: Tidak Masalah jika Ada Unjuk Rasa

Alasan PSSI untuk mempercepat KLB yang normalnya pada bulan November 2023 adalah demi mencegah perpecahan di kalangan anggotanya.

Berdasarkan Statuta PSSI, KLB digelar jika ada permintaan tertulis dari 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI, kemudian KLB akan dilaksanakan tiga bulan setelah PSSI menerima permohonan tersebut.

Persis Solo dan Persebaya Surabaya menjadi dua klub yang vokal untuk menyatakan KLB dan bersurat ke PSSI.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU