> >

Bakal Ketemu Langsung Ferdy Sambo cs, Keluarga Brigadir J: Tak Ada Alasan Dusta

Peristiwa | 29 Oktober 2022, 13:05 WIB
Ferdy Sambo dengan buku hitam miliknya saat berada di Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Nelson Simanjuntak, memastikan semua keluarga telah bersiap untuk bertemu dengan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. 

Keluarga Brigadir J dijadwalkan bertemu langsung dengan para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E dalam persidangan lanjutan pada Selasa (1/11/2022) pekan depan. 

Nelson lantas menjelaskan, momen itu bakal jadi tempat saling kroscek, agar tak ada dusta yang terjadi lagi di kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas pada 8 Juli 2022 itu. 

“Akan saling kroscek, kalau sidang kemarin dengan Eliezer, sidang besok bisa bertemu dengan lima terdakwa sekaligus,” ujar Nelson dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (28/10).

Baca Juga: Kata Bibi Brigadir J: Kalau Ada Pelecehan, Kenapa CCTV Dibuang dan HP Tidak Dikembalikan

Nelson lantas menjelaskan, dalam sidang lanjutan yang mempertemukan keluarga Brigadir J  nanti akan sama ketika sidang bertemu Bharada E, yakni ada 12 saksi dari keluarga. 

Ia juga memastikan keluarga Brigadir J bakal bisa mengontrol emosi seperti halnya sidang sebelumnya.

 

Terlebih, kata dia, tiga hakim sudah terbukti bijak dan bisa berperan memfasilitasi dengan baik seperti halnya bertemu dengan Bharada E. 

Nelson lantas mengungkapkan, keluarga Brigadir J sudah lebih tegar dan hanya ingin melihat apa yang terjadi dan menimpa anak mereka menjadi lebih terang benderang.

“Jadi tidak ada alasan dusta, harus konkret, dan sesuai prosedur KUHAP dan KUHP,” ucapnya.

Baca Juga: Hapus Rekaman CCTV, AKBP Arif Rachman Mengaku Hanya Jalani Perintah Ferdy Sambo selaku Atasan

Sebelumnya, sidang kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf beragendakan putusan sela. Sidang tersebut telah bergulir pada Rabu (26/10) kemarin.  

Sementara, sidang dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E telah dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi pada terjadi pada Selasa (25/10).

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU