AKBP Ari Cahya Bantah Terima Perintah Ferdy Sambo, Pengamat: Buat Apa Datang ke Duren Tiga?
Politik | 29 Oktober 2022, 06:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Ari Cahya Nugraha alias Acay yang dihadirkan sebagai salah satu saksi kasus obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tidak ada perintah apapun dari Ferdy Sambo saat dirinya menyambangi rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga usai tewasnya Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kesaksian tersebut dibantah oleh Hendra Kurniawan lantaran dirinya telah pernah menghubungi Ari Cahya melalui telepon milik Kombes Agus Nurpatria.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai sah-sah saja dalam persidangan seseorang mengelak atas peran yang dilakukan di dalam dakwaan.
Namun hal ini akan dilihat oleh hakim sebagai kesaksian yang sebenarnya atau sengaja berbelit-belit dengan memberikan alibi.
Baca Juga: Tak Percaya, Jaksa Cecar Jawaban Saksi AKBP Ari Cahya Nugraha Soal Mengurus CCTV Duren Tiga!
Bambang juga meyakini hakim memiliki cara tersendiri untuk menimbang apakah kesaksian tersebut sama denga alat bukti lain atau sebaliknya.
"Kalau dia tidak menerima perintah terus dia melakukan dalam konteks perkara ini, apakah dia tiba-tiba datang kemudian melakukan perusakan TKP dan pemusnahan barang bukti, kan tidak mungkin," ujar Bambang di program Kompas Malam di Kompas TV, Jumat (28/10/2022).
Lebih lanjut Bambang menilai bisa saja saksi menilai perintah perusakan CCTV di TKP pembunuhan berencana Brigadir J tidak datang langsung dari Ferdy Sambo, melainkan melalui atasan saksi yakni Brigjen Hendra Kurniawan, atau setingkat di atas saksi.
Namun hal ini tidak menutup peran Ari Cahya dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Baca Juga: Beda Kesaksian Acay dan Hendra soal Perintah CCTV di Persidangan, Mana yang Benar?
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV