> >

Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda Gegara Hakim Belum Siap, Korban Luapkan Amarah

Hukum | 28 Oktober 2022, 20:54 WIB
Sidang pembacaan vonis kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022) ditunda. (Sumber: Eka Marlupy/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan vonis kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz ditunda.

Sejatinya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten membacakan putusan vonis Indra Kenz pada hari ini, Jumat (28/10/2022).

Namun Hakim Ketua, Rahman Rajaguguk menuturkan sidang harus ditunda, pasalnya majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah untuk menentukan vonis.

"Putusan hari ini belum dapat dibacakan. Banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum selesai musyawarah majelis hakim. Agar semua pihak dapat memaklumi," kata Hakim ketua Rahman dalam persidangan di PN Tangerang, Jumat petang, seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV, Eka Marlupy. 

Rahman mengaku belum selesainya musyawarah berkas putusan antara majelis hakim ini lantaran masih banyak pekerjaan yang dilakukan.

Selain itu, dia juga berpendapat tidak mudah memberikan putusan dalam kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz tersebut. 

"Kita selama ini sidang sampai malam kita jalani kok, tapi masalah ini bukanya segampang itu, kita harus berpikir," tegasnya.

Lebih lanjut, Rahman menuturkan sidang akan ditunda sampai 14 November 2022, dia pun kemudian meminta semua pihak memahami keputusan tersebut. 

Sementara itu, tim kuasa hukum korban Binomo, Ridho Putra Nusantara Zalukhu mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga: Korban Binomo Berharap Indra Kenz Dihukum Minimal 20 Tahun Penjara

Pasalnya sidang kali ini seharusnya menjadi final pembacaan vonis untuk Indra Kenz.

"Kami dari tim kuasa hukum korban, pada dasarnya kami sangat kecewa karena korban banyak yang datang dari luar kota," ujarnya. 

"Jadi korban sudah berkumpul untuk mengawal kasus ini, tetapi ditunda."

Dia pun menuturkan dalam perkara ini korban tidak hanya dirugikan secara meterial namun juga secara prikologis.

"Kerugian korban tidak hanya dalam bentuk materi, tapi spsikologisnya juga kena," tegasnya. 

Ridho juga menilai hakim tidak menjelaskan secara spesifik terkait penundaan sidang vonis tersebut.

 

Selepas sidang, beberapa korban investasi bodong ini tampak meluapkan amarahnya dengan berteriak-teriak saat keluar dari area pengadilan.

Mereka mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menunda sidang vonis terdakwa Indra Kenz. 

Bahkan kericuhan sempat terjadi di halaman Pengadilan Negeri Tangerang. Adapun pemicunya dikarenakan terdapat salah seorang yang membentangkan poster dukungan terhadap Indra Kenz.

Kendati demikian, kericuhan tidak berlangsung lama, karena petugas berhasil menenangkan sejumlah korban penipuan Indra Kenz tersebut. 

Baca Juga: Jejak Kasus Binomo Indra Kenz, Ditahan, Dimiskinkan hingga Tuntutan 15 Tahun Penjara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU