> >

Gayus Lumbuun Lebih Hargai Keberanian Bripka RR Dibanding Para Terdakwa Obstruction of Justice

Hukum | 28 Oktober 2022, 05:00 WIB
Hakim Agung Periode 2011-2018 Gayus Lumbuun menilai eksepsi Ferdy Sambo dkk sebagai bentuk curi start dan berpotensi menjadi penghinaan terhadap pengadilan, Jumat (21/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Kemudian menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab dan menghalangi dan atau menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahannya yang dilaksanakan oleh fungsi penegakan hukum.

Menurut Gayus meski para terdakwa obstruction of justice saling membantah atau tidak mengetahui perintah Ferdy Sambo sudah bertentangan dengan norma hukum, hakim pastinya memiliki pandangan dan penilaian tersendiri.

Baca Juga: Kronologi Perintah Sambo "Musnahkan" Rekaman CCTV Pembunuhan Yosua, Berikut Selengkapnya!

"Hakim mempunya tiga petunjuk yakni membaca keadaan, membaca perbuatan, membaca kejadian ini satu persatu akan dirangkai dan jadi pertimbagan hakim," ujar Gayus.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU