Gayus Lumbuun Lebih Hargai Keberanian Bripka RR Dibanding Para Terdakwa Obstruction of Justice
Hukum | 28 Oktober 2022, 05:00 WIBKemudian menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab dan menghalangi dan atau menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahannya yang dilaksanakan oleh fungsi penegakan hukum.
Menurut Gayus meski para terdakwa obstruction of justice saling membantah atau tidak mengetahui perintah Ferdy Sambo sudah bertentangan dengan norma hukum, hakim pastinya memiliki pandangan dan penilaian tersendiri.
Baca Juga: Kronologi Perintah Sambo "Musnahkan" Rekaman CCTV Pembunuhan Yosua, Berikut Selengkapnya!
"Hakim mempunya tiga petunjuk yakni membaca keadaan, membaca perbuatan, membaca kejadian ini satu persatu akan dirangkai dan jadi pertimbagan hakim," ujar Gayus.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV