> >

Terdakwa Saling Sanggah Perintah Ferdy Sambo, Eks Kabareskrim: Hakim Pasti Lihat Peran Masing-Masing

Hukum | 28 Oktober 2022, 05:20 WIB
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Ito menjelaskan, setiap peran pasti memiliki tanggung jawab hukum yang berbeda. Untuk itulah, hakim akan melihat peran dari masing-masing terdakwa. 

Sebab, tidak seluruh anggota mengetahui jika tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari obstruction of justice, karena sudah ditutup oleh skenario Ferdy Sambo.

"Seperti dokter forensik, ini enggak ngerti karena dia menjalankan tugasnya dan tidak tahu ini sudah direkayasa. Lazimnya itu autopsi (jenazah Brigadri J) ini dalam satu malam harus segera diselesaikan dan dibawa ke Jambi," ujar Ito.

Baca Juga: Kompol Aditya Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hilangkan Bukti DVR CCTV di Komplek Polri

Lebih lanjut Ito mengakui, ada hierarki jabatan di Polri. Namun, hierarki jabatan ini memiliki aturan. Setiap anggota Polri harus mengikuti etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, kepribadian. 

Dalam Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 juga dijelaskan, setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Pun, menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab dan menghalangi dan atau menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahannya yang dilaksanakan oleh fungsi penegakan hukum.

 

"Di sini hakim akan melihat peran dari setiap terdakwa, apakah dia terjebak dengan skenario Ferdy Sambo, atau ada di tempat kejadian," ujar Ito.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU