> >

Kadiv Propam Ajukan Bon Tahanan untuk Brigjen Hendra Kurniawan, Hakim: Ada Sidang Etik Pekan Depan

Peristiwa | 27 Oktober 2022, 20:04 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dijadwalkan bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan, tepatnya Senin (31/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dijadwalkan bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan, tepatnya Senin (31/10/2022).

Terungkapnya agenda sidang etik itu berdasarkan pernyataan hakim ketua Ahmad Suhel di akhir persidangan.

Dia menuturkan adanya surat dari Kadiv Propam Polri yang meminta untuk bisa menggelar sidang etik terhadap Mantan Kepala Biro Pemeriksaan Internal (Kabiro Paminal) Divisi Propam Polri tersebut.

"Ada permintaan (Hendra Kurniawan) untuk sidang kode etik di hari Senin,” kata hakim Suhel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10), dikutip dari program Breaking News Kompas TV

Terkait hal ini pun, majelis hakim mengabulkan permohonan meminjam tahanan atau bon tahanan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan untuk menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara," ujarnya.

"Permohonannya semua dikabulkan," sambungnya.

Dengan adanya agenda sidang etik tersebut, sidang lanjutan Hendra Kurniawan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi kasus obstruction of justice bakal ditunda hingga Kamis (3/11) pekan depan. 

Baca Juga: Kata Brigjen Hendra dan Kombes Agus saat Hakim Tanya soal DVR CCTV Kosong: Tidak Pernah Lihat

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU