Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Hukum | 27 Oktober 2022, 19:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan selaku tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan surat penangguhan penahanan telah disampaikan ke Kejari Serang pada Rabu (26/10/2022) siang.
Dia menambahkan, permohonan tersebut juga merupakan hak seseorang yang ditahan.
"Iya sudah (mengajukan permohonan penangguhan) karena itu hak seseorang pasti sudah diajukan, (diajukan) kemaren siang," kata Fahmi dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/10).
Adapun alasan pihaknya melayangkan surat penangguhan penahanan, kata Fahmi, salah satunya karena Nikita Mirzani merupakan single parent yang memiliki tiga orang anak.
"Niki kan sebagai seorang ibu yang punya tiga anak kecil. Jadi minta penangguhan penahanan," jelasnya.
Selain itu, alasan lainnya karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya, dan hanya melakukan wajib lapor satu Minggu satu kali.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Elza Syarief: Tak Ada Orang Kebal Hukum!
"Induk permasalahannya itu pencemaran nama baik jadi 27 ayat 3, kami tinggal nunggu jawaban kejaksaan, Intinya alasan kemanusiaan dan itu (penangguhan) hak seseorang," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, pada Selasa (25/10).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com